Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (20/11/2014).
Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20 November 2014.
Dengan keputusan ini, Banyumas dan Cilacap adalah 2 (dua) Kabupaten yang menerima UMRK terendah di tahun 2015. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Upah minimun tertinggi tetap berada di Kota Semarang dengan jumlah Rp 1.685.000.
Ganjar mengumumkannya di ruang rapat lantai dua Kantor Gubernur Jateng. Ada yang unik dalam pengumumannya itu, ia menggunakan bahasa Jawa Karena bertepatan dengan hari Kamis, yaitu hari yang sudah diatur Pergub agar menggunakan bahasa Jawa saat berkomunikasi.
"UMK paling inggil inggih punika Kitha Semarang, Rp 1.685.000," kata Ganjar, Kamis (20/11/2014).
Sementara itu UMK paling rendah ada di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1.100.000. Dengan penetapan itu, besaran UMK terendah tidak lagi berada di Kabupaten Purworejo yang besarannya Rp 910.000 tahun 2014 dan meningkat menjadi Rp 1.165.000 tahun depan.
"Rata-rata kenaikan UMK Rp 157.929 dan kenaikan UMK 2015 dari 2014 sebesar 14,96%," pungkas Ganjar dengan bahasa Jawa.

kok bisa gitu yah,,,,saya kira kabupatenku nda miskin amat
BalasHapus